Personal Data Protection Law (Indonesia)
UU PDP adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia (No. 27 Tahun 2022) yang mengatur bagaimana data pribadi warga negara harus dikumpulkan, diproses, dan dilindungi. Ini adalah "GDPR-nya Indonesia".
UU PDP, atau Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, adalah regulasi utama Indonesia yang mengatur hak-hak individu atas data pribadinya dan kewajiban organisasi yang memproses data tersebut.
Kalau kamu pernah denger GDPR dari Eropa, UU PDP bisa dianalogikan sebagai versi Indonesia-nya. Sama-sama bertujuan melindungi privasi warga negara, dengan sanksi yang nyata buat yang melanggar.
UU ini disahkan pada Oktober 2022, tapi ada masa transisi dua tahun untuk organisasi menyesuaikan diri. Artinya, per Oktober 2024, semua organisasi yang memproses data pribadi warga Indonesia sudah wajib patuh.
Individu punya hak yang dilindungi undang-undang, di antaranya:
Organisasi yang mengumpulkan dan memproses data wajib:
| Aspek | UU PDP Indonesia | GDPR (Eropa) |
|---|---|---|
| Berlaku penuh | Oktober 2024 | Mei 2018 |
| Sanksi pidana | Ya, ada sanksi pidana | Tidak ada pidana penjara |
| Denda maksimal | 2% dari pendapatan tahunan | 20 juta euro atau 4% omzet global |
| Wajib DPO | Untuk kriteria tertentu | Untuk kriteria tertentu |
| Data breach notif | 14 hari ke otoritas | 72 jam ke otoritas |
| Cross-border transfer | Diatur ketat | Diatur ketat |
Kalau kamu kerja di perusahaan yang mengolah data pengguna Indonesia (dan hampir semua startup atau perusahaan digital masuk kategori ini), UU PDP langsung relevan ke pekerjaanmu:
Nggak patuh bukan cuma risiko denda finansial, tapi juga bisa kena sanksi pidana untuk kasus pelanggaran yang berat.
Udah paham UU PDP? Lanjut latihan SQL dan Excel yuk!
Latihan interaktif, langsung di browser.